Kehilangan Kartu Keluarga

  1. Fotokopi E-KTP
  2. Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  3. Kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kehilangan Kartu Keluarga"