Pelayanan Rekomendasi Mendapatkan Pelayanan Kesehatan BPJS/Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) APBN/APBD

No. SK: NOMOR : 4.A TAHUN 2021

  1. Surat keterangan miskinj tidak mampu dari Desa/Kelurahan 2 (dua) rangkap
  2. Fotocopy rekening listrik 450 watt
  3. Fotocopy KTP2 (dua) lembar
  4. Fotocopy KK2 (dua) lembar
  5. Pas Foto 2x3, 2 (dua) lembar
  6. Surat keterangan dirawat rumah sakit 2 (dua) rangkap
  7. Akte kelahiran/bayi baru lahir sudah masuk KK
  8. Surat keterangan tidak mampu membayar iuran BPJS / membayar biaya perawatan di rumah sakit (bila diperlukan);
  9. Pelayanan diberikan tidak boleh melebihi 3x24 jam di rumah sakit

  1. 1. Masyarakat/masyarakat miskin memperoleh informasi dan persyaratan pada pelayanan informasi 2. Masyarakat miskin menyerahkan berkas permohonan pada seksi yang membidangi pelayanan 3. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas 4. Petugas/tim melakukan wawancara kepada pemohon dan melaksanakan kunjungan lapangan apabila diperlukan 5. Tim teknis memberikan rekomendasi 6. Masyarakat/warga miskin mengambil rekomendasi padaloketpelayanan

BARU                        :   1   (satu)mhari

 

DUPLIKAT               (satu)   hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mendapatkan Pelayanan BPJS-PBI

email : dinsospppapmpd.gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Mendapatkan Pelayanan Kesehatan BPJS/Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) APBN/APBD "