Rekomendasi/Izin Pengumpulan Uang dan Barang

No. SK: NOMOR : 4.A TAHUN 2021

  • Ketua Pengurus Yayasan/Panti Asuhan/ Organisasi Sosial mengajukan permohonan/proposal berisi antara lain
    1. Nama dan alamat organisasi pemohon
    2. Akte pendirian dan susunan pengurus
    3. Terakhir kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
    4. Maksud dan tujuan pengumpulan uang dan barang
    5. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
    6. Mekanisme penyelenggaraan dan penyalurannya
    7. Rincian pembiayaan

  1. 1.Masyrakat/yayasan, panti asuhan, LKS memperoleh informasi dan persyaratan pada pelayanan informasi 2. Masyarakat/ investor menyerahkan berkas permohonan pada seksi yang membidangi pelayanan 3. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas 4. Petugas/tim teknis melakukan kunjungan ke yayasan, panti asuhan, LKSuntuk pemeriksaan lokasi lapangan 5. Tim teknis menetapkan rekomendasi 6. Petugas melakukan proses pemberian rekomendasi 7. Masyarakat/yayasan/ pan ti asuhan/LKS mengambil rekomendasi pada loket pelayanan

ARU    :  5 (lima) hari  kerja PERPANJANGAN       :  3 (tiga) hari  kerja DUPLIKAT         :  1  (satu) hari  kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang

Email : Dinsospppapmpd@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/Izin Pengumpulan Uang dan Barang"