Pelayanan Perizinan Operasional Yayasan, Panti Asuhan, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: NOMOR : 4.A TAHUN 2021

  • Permohonan Izin Baru
    1. Mengajukan surat permohonan
    2. Melampirkan rekaman akta pendirian dan perubahan badan hokum
    3. Melampirkan rekaman KTP penanggung jawab/ketua Yayasan, panti asuhan dan Lembaga kesejahtraan social lainnya
    4. Melampirkan rekomendasi Kelurahan
    5. Melampirkan rekomendasi Camat
    6. Melampirkan rekomendasi Kantor Urusan Agama
    7. Melampirkan rekomendasi Kepolisian
    8. Untuk Yayasan, panti asuhan dan Lembaga kesejahteraan sosial lainnya yang mempunvai layanan hanva di wilavah Kabupaten Mempawah, diberikan izin operasional oleh Kepala Dinas
    9. Untuk Yayasan, panti asuhan yang mempunyai pelayanan di wilayah Kabupaten Mempawah dan atau wilayah Kalimantan Barat, diberikan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BK3S)Provinsi Kalimantan Barat.
  • Pendaftaran Perpanjangan dan Perubahan
    1. Mengajukan surat permohonan/ proposal
    2. Melampirkan izin operasional yang lama
    3. Melampirkan rekaman akta pendirian dan perubahan badan hokum
    4. Melampirkan keterangan domisili dari Kelurahan/Desa
    5. Melampirkan KTPpenanggung jawab/ketua Yayasan, panti asuhan dan Lembaga kesejahteraan sosial lainnya
    6. Melampirkan rekomendasi Kelurahan
    7. Melampirkan rekomendasi Camat
    8. Melampirkan rekomendasi Kantor Urusan Agama
    9. Melampirkan rekomendasi Kepolisian

  1. 1. Masyarakat/yayasan, panti asuhan, LKS memperoleh informasi dan persyaratan pada pelayanan informasi 2. Masyarakat/ investor menyerahkan berkas permohonan kepada seksi yang membidangi pelayanan 3. Petugas/tim teknis melakukan kunjungan ke Yayasan, panti asuhan, LKSuntuk pemeriksaan lokasi lapangan 4. Tim teknis menetapkan izin operasional/ rekomendasi 5. Petugas melakukan proses izin 6. Masyarakat/yayasan, panti asuhan/LKS mengambil izin operasional pada loket pelayanan

BARD :   3 (tiga)  hari PERPANJANGAN :   3 ( tiga)  hari DDPLIKAT        :   1   (satu)   har

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Yayasan, Panti Asuhan

Email : Dinsospppapmpd@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Operasional Yayasan, Panti Asuhan, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial"