Pendaftaran untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan (PBI JK)

No. SK: 02/KPTS/Dinsos/2024

  1. Pendaftar harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Untuk yang belum terdaftar harus didaftarkan ke DTKS dengan syarat : Fotocopy KK, Foto Rumah Tampak Depan dan Tampak Dalam, Titik Koordinat Rumah, SKTM dan Mengisi Formulir

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Melalui telepon, media sosial dan email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan (PBI JK)"