Penerbitan Surat Rekomendasi Berobat ke Rumah Sakit Jiwa

No. SK: 02/KPTS/Dinsos/2024

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Surat Rujukan dari Rumah Sakit Daerah
  3. Fotocopy Kartu BPJS / Surat Keterangan Tidak Mampu.
  4. Surat Diagnosa Penyakit
  5. Fotocopy KTP dan KK

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Berobat Kerumah Sakit Jiwa

Melalui telepon, media sosial dan email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Berobat ke Rumah Sakit Jiwa"