Pelayanan Keluarga Harapan

  1. Permasalahan PKH yang dihadapi 2. Identitas Pelapor 3. Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang telah padan dengan Dukcapil 4. KTP 5. Kartu Keluarga Sejahtera

  1. Prosedur pelayanan mengacu pada alur diatas

Pelayanan akan segera diproses jika persyaratan sudah dipenuhi oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Data PKH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Harapan"