1. Dilakukan pemeriksaan pada status Barang Bukti yang bersangkutan sudah INKRACHT atau belum (30 detik)
2. Kemudian dibuat BA-20 yang mencangkup data diri dan bukti kepemilikan barang serta lokasi pengantaran (5 menit)
3. Menkonfirmasikan jadwal pengantaran barang bukti kepada yang bersangkutan (30 detik)
4. Setelah mengetahui jadwal dilakukan pengantaran barang bukti paling lama (1 jam)
Tidak dipungut biaya
Antar Barang Bukti secara Gratis
Jika terjadi kecurangan laporkan pada 0895356373000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store