Layanan Antar Barang Bukti

  1. Mengirim Identitas diri
  2. Menunjukan Bukti Kepemilikan Barang
  3. Mengirimkan Share Location alamat pengiriman

1. Dilakukan pemeriksaan pada status Barang Bukti yang bersangkutan sudah INKRACHT atau belum (30 detik)

2. Kemudian dibuat BA-20 yang mencangkup data diri dan bukti kepemilikan barang serta lokasi pengantaran (5 menit) 

3. Menkonfirmasikan jadwal pengantaran barang bukti kepada yang bersangkutan (30 detik)

4. Setelah mengetahui jadwal dilakukan pengantaran barang bukti paling lama (1 jam)  

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti secara Gratis

Jika terjadi kecurangan laporkan pada 0895356373000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINTA BEBI KEJAKSAAN NEGERI PACITAN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antar Barang Bukti"