Registrasi Imei

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. "1. Passport 2. KTP (data diri) 3. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri (tiket) 4. NPWP (Jika Ada) 5. Invoice (Jika Ada) 6. Barcode formulir dari website Bea Cukai 7. Surat Permohonan

  1. 1. Pengguna jasa melakukan pendaftaran/registrasi IMEI perangkat Telekomunikasi yang hendak didaftarkan ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi melakukan penelitian: 2.1. kelengkapan dokumen; 2.2 Persyaratan Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi 2.3 Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan; 3. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2, , Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi menyampaikan rekomendasi berupa: 3.1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian ,Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi melakukan penolakan disertai alasan. 3.2 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian ,Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi memberikan persetujuan dengan terlebih dahulu melakukan : 3.2.1 melakukan penetapan tarif dan nilai pabean; 3.2.2 menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan 3.2.3 menerbitkan kode billing

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat pemberitahuan penerbitan Billing DJBC

Saluran Pengaduan 

1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com

2. WhatApps : 0822 5473 3900

3. Web Pengaduan : 

a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA)

b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise)

 c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Imei"