Pelayanan Penerbitan NPPBKC

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. - Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) harus ditandatangani oleh pemilik dalam hal Orang yang mengajukan permohonan yaitu orang pribadi, atau pimpinan tertinggi perusahaan dalam hal Orang yang mengajukan permohonan yaitu badan hukum - Berita Acara Pemeriksaan Lokasi - Salinan NPWP Perusahaan (Jika Perusahaan) - Salinan NPWP Penanggung Jawab atau Pemilik - Salinan KTP Penanggung Jawab atau Pemilik - Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Perusahaan - Izin Usaha dari instansi terkait: a. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau b. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. (Contoh: SKMB, ITPMB, SKPL) - Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; - Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Perusahaan yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Perusahaan lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya terdahulu - Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan diusahanya dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja diusahanya. - Daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagal Pengusaha Pabrik - Daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan - Surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis (paling sedikit berisi tanggal kesiapan perusahaan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya). - Perusahaan dapat menyampaikan bahan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan pemaparan proses bisnis.

  1. 1. Pengusaha BKC menyerahkan surat permohonan beserta lampiran persyaratan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha. 2. Pejabat BC yang menerima surat tersebut, memberikan tanda terima kepada Orang yang menyerahkan surat permohonan. 3. Kepala Kantor mengundang Pengusaha BKC untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaan dan Pejabat BC yang ditunjuk untuk hadir. 4. Pengusaha BKC menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya. Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat: a) pemenuhan persyaratan NPPBKC; b) latar belakang perusahaan; c) struktur organisasi; d) profil perusahaan; e) proses bisnis perusahaan; f) SOP Perusahaan; g) foto-foto lokasi perusahaan; h) denah lokasi; i) alur kegiatan produksi; j) kapasitas produksi; k) barang hasil produksi; l) daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik; dan m) daftar penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik. 5. Atas penyampaian pemaparan proses bisnis diterbitkan berita acara pemaparan proses bisnis dan penilaiannya. 6. Pejabat BC melakukan penelitian dan penilaian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC untuk mendapatkan informasi terkait kesesuaian: a) pemenuhan persyaratan; b) pemenuhan persyaratan lokasi, dan c) proses bisnis perusahaan. 7. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan untuk mendapatkan NPPBKC paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan. 8. jika permohonan disetujui: diterbitkan Surat Keputusan dan Piagam NPPBKC ditolak: Surat Penolakan disertai alasan penolakan 9. Pejabat BC melakukan perekaman data NPPBKC pada sistem aplikasi di Bidang Cukai

16 Jam

Tidak dipungut biaya

Disetujui: Keputusan Kepala Kantor dan Piagam NPPBKC Tidak disetujui: Surat Penolakan

Saluran Pengaduan 

 1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com

 2. WhatApps : 0822 5473 3900

 3. Web Pengaduan : 

 a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA)

 b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise)

 c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan NPPBKC"