pelayanan permohonan izin muat barang ekspor curah di dalam Kawasan Pabean

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. Dokumen Utama: 1. permohonan persetujuan pemuatan ekspor barang curah di Kawasan Pabean; 2. shipping instruction/shipping order; 3. packing list; 4. invoice;
  2. Dokumen Tambahan: 1. dokumen penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Batu Bara dan Produk Batu Bara; 2. surat kuasa jika dikuasakan kepada PPJK; 3. surat tugas; 4. dokumen penetapan/persetujuan pengoperasian TUKS/Tersus sebagai pelabuhan muat asal yang masih berlaku; 5. kontrak kerja sama/surat dukungan jetty antara pengelola TUKS/Tersus dengan eksportir, jika pengelola TUKS/Tersus tidak bertindak sebagai eksportir; 6. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika pelabuhan muat asal di luar wilayah pengawasan dan pelayanan KPPBC TMP B Samarinda.

  1. 1. Eksportir/kuasanya menyampaikan permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan melalui SKP dan NBO. 2. Pejabat Fungsional (PF) melakukan penelitian kelengkapan dokumen yang diperlukan dan kesesuaian isi/data permohonan. 3. Jika isi/data Dokumen Utama tidak sesuai dan/atau Dokumen Utama tidak lengkap; PF menyampaikan hasil penelitian berupa rekomendasi penolakan permohonan disertai alasan kepada Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk. 4. Jika isi/data Dokumen Tambahan tidak sesuai dan/atau Dokumen Tambahan tidak lengkap; PF menyampaikan pemberitahuan kepada eksportir/kuasanya untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan. 5. Jika Dokumen Utama dan Dokumen Tambahan telah lengkap dan sesuai, PF menyampaikan hasil penelitian berupa rekomendasi persetujuan kepada Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk. 6. Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menerima hasil penelitian PF, melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian isi/data. 7. Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan.

7 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pemuatan ekspor barang curah di Kawasan Pabean

Saluran Pengaduan 

 1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com

 2. WhatApps : 0822 5473 3900

 3. Web Pengaduan : 

 a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA) 

 b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise) 

 c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan permohonan izin muat barang ekspor curah di dalam Kawasan Pabean"