Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor Fasilitas, Barang Terkena Bea Keluar dan Barang Re-ekspor

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. Invoice
  2. Packing List
  3. PEB (BC 3.0)
  4. Dokumen pendukung lainnya untuk beberapa jenis barang seperti Vlegal dsb untuk Veneer
  5. Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB)

  1. 1. Pengguna jasa menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukannya pemeriksaan seperti a. Invoice b. Packing list c. Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) d. PEB (BC 3.0) e. Dokumen Pendukung lainnya
  2. Pengguna jasa menyerahkan dokumen tersebut untuk diteruskan kepada kepala seksi Pelayanan Kepabeanan dan cukai
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Menujuk pelaksana pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik barang
  4. Pelaksana Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik atas barang yang tercantum pada BC 3.0
  5. hasil dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas pemeriksa akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan jangka waktu paling lama 8 Jam kerja pada Kawasan pabean dan 16 jam kerja untuk luar kawasan pabean sejak PKB.

8 Jam kerja (Lokasi di Kawasan Pabean)

16 Jam Kerja (Lokasi diluar Kawasan Pabean )

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Saluran Pengaduan 

 1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com

 2. WhatApps : 0822 5473 3900

 3. Web Pengaduan : 

 a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA)

 b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise)

 c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor Fasilitas, Barang Terkena Bea Keluar dan Barang Re-ekspor"