Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan

  1. Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang telah diisi lengkap;
  2. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
  3. Fotokopi Neraca;
  4. Fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
  5. Fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
  6. Fotokopi Laporan Investasi;
  7. Daftar sertifikat/ bilyet/ buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud dan memuat: 1. Surat permohonan; 2. Nama dan NPWP kantor cabang bank; 3. Jenis penanaman modal (contoh: deposito, tabungan, SBI); 4. Nomor sertifikat/ bilyet/ buku deposito, tabungan, dan SBI; 5. Jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal, yaitu nilai atau jumlah saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB

  1. Wajib Pajak mendatangi loket Helpdesk untuk meminta lembar Checklist yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap
  2. Wajib Pajak menuju loket Surat Lainnya untuk mendapatkan lembar BPS (bukti Penerimaan Surat)
  3. Wajib Pajak melalui WA PELAYANAN mengkonfirmasi apakah SKB telah terbit
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil SKB

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan"