Pelayanan Permohonan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) (Persetujuan Kepala Kantor)

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. Surat permohonan sesuai Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 09/BC/2020 (DISERTAI DENGAN ALASAN)
  2. Surat Kuasa (apabila yang mengajukan permohonan adalah PPJK)
  3. Bill of Lading (B/L)
  4. Invoice
  5. Packing List (P/L)
  6. Denah Lokasi
  7. Manifest

  1. mengajukan permohonan Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan:
  2. meneliti kelengkapan dokumen alasan pengajuan permohonan yang telah diajukan oleh Importir.
  3. Dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menerbitkan surat perintah/ surat tugas, atau instruksi/ disposisi dalam hal telah diterbitkan surat perintah/ tugas pelayanan/pengawasan secara umum, menunjuk Petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Berdasarkan surat perintah/ surat tugas/ instruksi/ disposisi sebagaimana dimaksud pada butir 3, Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk: 1. menerima dokumen permohonan dan surat perintah/ surat tugas/ instruksi/ disposisi. 2. melakukan pemeriksaan lokasi atas tempat yang akan dilakukan Penimbunan: a. lokasi dan batas-batasnya b. kapasitas dan sarana prasarana Penimbunan c. keamanan; dan/atau d. informasi lain yang diperlukan. 3. membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani bersama Importir 4. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lokasi beserta foto dan/atau denah tempat Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan.
  5. Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan laporan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada butir 4.4, apabila dilakukan penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menyampaikan rekomendasi berupa: 1. dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: 1.a. menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Importir; dan 1.b. menyampaikan tembusan surat penolakan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan. 2. dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: 2.a. menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan kepada Importir; dan 2.b. menyampaikan tembusan surat persetujuan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan.
  6. Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.1, Importir: 1. menyampaikan informasi waktu pelaksanaan Penimbunan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan terkait pengawasan Penimbunan; dan 2. melakukan Penimbunan barang Impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana ditetapkan.
  7. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan: 1. menerima tembusan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.2; 2. melakukan analisa profil Importir, lokasi Penimbunan, dan barang Impor yang akan ditimbun; 3. melakukan pengawasan Penimbunan dengan tata kerja sebagaimana tata cara pengawasan penimbunan barang impor, apabila diperlukan.
  8. Importir menyampaikan daftar timbun kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan, setelah Penimbunan barang selesai dilakukan.
  9. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan kepabeanan: 1. menerima salinan laporan hasil pengawasan Penimbunan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Penimbunan; 2. menerima daftar timbun dari Importir; 3. melakukan penelitian kesesuaian laporan hasil pengawasan dengan daftar timbun sebagai bentuk analisa kepatuhan Importir; dan 4. mengadministrasikan berkas dokumen permohonan beserta dokumen penyelesaiannya.
  10. Dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan SKP, tata kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 dapat dilakukan oleh melalui SKP.

8 Jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Penolakan Pelayanan Permohonan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Saluran Pengaduan 

 1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com

 2. WhatApps : 0822 5473 3900

 3. Web Pengaduan : 

 a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA)

 b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise)

 c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) (Persetujuan Kepala Kantor)"