Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

  1. Permohonan Surat Keterangan Bebas;
  2. Daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

  1. Wajib Pajak mendatangi loket Helpdesk untuk meminta lembar Checklist yang menyatakan bahwa dokumen telah lengkap
  2. Wajib Pajak menuju loket Surat Lainnya untuk mendapatkan lembar BPS (bukti Penerimaan Surat)
  3. Wajib Pajak melalui WA PELAYANAN mengkonfirmasi apakah SKB telah terbit
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil SKB

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap.



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

1. Telepon : 1500200

2. Faksimili: -

3. Email :  pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak :  www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan"