Pelayanan Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. SURAT PERMOHONAN SESUAI PDJ 09 2020 (DISERTAI DENGAN ALASAN)
  2. RKSP
  3. MANIFEST (BC 1.1) LEMBAR KUNING
  4. DENAH LOKASI
  5. B/L
  6. INVOCE DAN P/L

  1. Pengangkut mengajukan permohonan Pembongkaran barang Impor di tempat lain selain Kawasan Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik kepada Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan melakukan penelitian: 1. Kelengkapan dokumen 2. alasan pengajuan permohonan oleh pengangkut; dan 3. kepatuhan Pengangkut dalam kegiatan kepabeanan
  3. Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menerbitkan surat perintah/surat tugas, atau instruksi/disposisi dalam hal telah diterbitkan surat perintah/tugas pelayanan/pengawasan secara umum, menunjuk Petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi
  4. Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk pada angka 3 : 1. menerima dokumen permohonan dan surat perintah/surat tugas/instruksi/disposisi 2. melakukan pemeriksaan lokasi. atas tempat yang akan dilakukan Pembongkaran a. lokasi dan batas-batasnya b. sarana prasarana Pembongkaran c. keamanan; dan/atau d. informasi lain yang diperlukan 3. membuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani bersama pengangkut atau kuasanya 4. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lokasi beserta foto dan/atau denah tempat Pembongkaran kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan
  5. Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 2, dan laporan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada butir 4.4 apabila dilakukan penelitian lapangan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perizinan kepabeanan menyampaikan rekomendasi berupa: 1. a. dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: 1.b. menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan kepada Pengangkut; dan 1.c. menyampaikan tembusan surat penolakan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran. 2. dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean atau.Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk 2.a. menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan kepada Pengangkut; dan 2.b. menyampaikan tembusan surat persetujuan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran
  6. Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2.1, Pengangkut: 1. menyampaikan informasi waktu pelaksanaan Pembongkaran kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran terkait pengawasan Pembongkaran; dan 2. melakukan Pembongkaran barang Impor di tempat lain selain Kawasan Pabean yang telah ditetapkan.
  7. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran: 1. menerima tembusan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2; 2. melakukan analisa profil pengangkut, lokasi Pembongkaran, dan barang Impor yang akan dibongkar; 3. melakukan pengawasan Pembongkaran dengan tata kerja sebagaimana Lampiran huruf A apabila diperlukan.
  8. Dalam hal dilakukan pengawasan Pembongkaran, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perijinan kepabeanan: 1. menerima salinan laporan hasil pengawasan Pembongkaran dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran; 2. mengadministrasikan hasil pengawasan Pembongkaran sebagai bahan analisa kepatuhan Pengangkut; 3. mengadministrasikan berkas dokumen permohonan beserta dokumen penyelesaiannya.
  9. Dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan SKP, tata kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 8 dapat dilakukan melalui SKP.

8 Jam kerja (tanpa penelitian lapangan)

8 Jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat persetujuan/ penolakan

Saluran Pengaduan 

 1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com

 2. WhatApps : 0822 5473 3900

 3. Web Pengaduan : 

 a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA) 

 b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise) 

 c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean"