Pemeriksaan Fisik Barang lmpor"

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. Mendapatkan nomor pendaftaran dokumen
  2. Bill of Lading
  3. Invoice
  4. Packing List
  5. Dokumen Pelengkap Pabean Lainnya sesuai syarat importasi barang
  6. Pemberitahuan Kesiapan Barang

  1. Pejabat pemeriksa barang melakukan absen petugas sesuai gudang atau tempat pejabat pemeriksa barang berada pada menu pemeriksaan barang CEISA 4.0
  2. Mencetak pemberitahuan kesiapan barang (PKB) pada menu Ceisa 4.0 Impor
  3. Pejabat Pemeriksa Barang (PPB): menerima instruksi pemeriksaan dan Packing List
  4. Meneliti jumlah, jenis dan uraian kemasan dalam packing list
  5. Menunggu konfirmasi dari importir atau kuasanya dalam hal kesiapan barang impor yang akan diperiksa
  6. Menghitung jumlah dan jenis serta memeriksa nomor kemasan sebelum dilakukan pemeriksaan jumlah dan jenis barang impor. (teknis Pemeriksaan untuk tingkat pemeriksaan 10%, 30 100%)
  7. Memeriksa jumlah satuan barang dari setiap jenis barang yang diperiksa; merk, tipe, ukuran, data teknis atau spesifikasi, dan kondisi barang setelah kemasan dibuka oleh importir/kuasanya.
  8. Membubuhkan paraf pada kemasan yang telah diperiksa, serta membubuhkan tanda tangan pada contoh barang dan/atau foto barang (jika ada)
  9. Membuat Berita Acara Pemeriksaan fisik barang kemudian bersama-sama importir/kuasanya menandatanganinya.
  10. Membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dan mencatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di sistem CEISA 4.0 Impor
  11. Melakukan perekaman LHP dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan dan menyerahkan BAP dan LHP dan/atau barang contoh/foto (jika ada) kepada staf di Seksi Kepabeanan dan Cukai

Kawasan Pabean = 8 Jam Kerja 

Luar Kawasan Pabean = 16 Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)

Saluran Pengaduan 

 1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com 

 2. WhatApps : 0822 5473 3900 

 3. Web Pengaduan : 

 a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA) 

 b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise) 

 c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang lmpor""