Penerbitan izin pengumpulan uang dan barang

No. SK: 02/KPTS/Dinsos/2024

  1. Surat permohonan pengajuan izin (Nama Org, Alamat Org, Susunan Panitia, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu, Cakupan Wilayah, Cara Penyaluran dan Pembiayaan)
  2. Surat Keterangan dari kepolisian setempat
  3. Fotocopy Akte Pendirian Organisasi
  4. AD/ART
  5. Fotocopy KTP Penanggungjawab Pelaksana
  6. Permohonan izin pengumpulan sumbangan, diajukan secara tertulis kepada Walikota Lubuklinggau melalui Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Melalui telepon, media sosial dan email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin pengumpulan uang dan barang"