Pemberian bantuan untuk menerukan perjalanan orang terlantar

No. SK: 02/KPTS/Dinsos/2024

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Surat pengantar dari Dinas Sosial terdekat
  3. Fotocopy KTP atau identitas lainnya
  4. Pas foto badan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar bantuan orang terlantar dan uang bantuan biaya makan dijalan

Melalui telepon, media sosial dan email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian bantuan untuk menerukan perjalanan orang terlantar"