Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  1. Jenazah Pasien Rawat Inap
  2. Jenazah Pasien Rawat Jalan
  3. Jenazah Pasien IGD
  4. Surat Keterangan Kematian

  1. 1. Keluarga atau penanggung jawab mengisi dan menandatangani surat permohonan yang telah di sediakan 2. Keluarga atau penanggung jawab menyelesaikan administrasi / pembayaran biaya pemulasaran jenazah 3. Keluarga atau penanggung jawab menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas kamar jenazah 4. Petugas melaksanakan tindakan pemulasaran jenazah 5. Jenazah dibawa pulang

60 Menit

1. Umum

Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah   Nomor   7   Tahun 2015  tentang  Perubahan  Atas Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2013  tentang  Peninjauan  Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan     Peraturan     DaerahNomor 7 Tahun 2012

2.   JKN / BPJS  : Tidak dikenakan biaya an

Pemulasaran Jenazah

Email                                         : rs_rubini@yahoo.com

Telepon                                     : 0561-691981

Website                                      : rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan : 0895373029933
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"