Gawat Darurat

No. SK: Nomor 24 Tahun 2021

  • Pasien Umum
    1. KTP
  • Pasien Asuransi
    1. BPJS, KTP

  • Pasien Umum
    1. 1. Datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) dengan membawa KTP 2. Melaporkan kepada petugas jaga (Dokter dan Perawat) 3. Melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran
  • PASIEN BPJS
    1. 1. Datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) dengan membawa KTP dan BPJS 2. Melaporkan kepada petugas jaga (Dokter dan Perawat) 3. Melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran

24 Jam

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nomor 24 Tahun 2021

Unit gawat darurat

Kurang Lebih lima menit terlayani, setelah pasien datang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"