Rawat Jalan

No. SK: Nomor 24 Tahun 2021

  • Pasien Umum
    1. KTP
  • Pasien Asuransi
    1. KTP
    2. BPJS
    3. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (Jika ada)

  1. Prosedur Pengobatan di Poliklinik Rawat Jalan (Pasien Umum) : 1. Datang dengan membawa KTP 2. Mengambil Nomor Antrian 3. Mendaftar pada petugas pendaftaran 4. Menunggu arahan ke Poli 5. Menunggu antrian pada Poli tujuan
  2. Prosedur Pengobatan di Poliklinik Rawat Jalan (Pasien Asuransi) : 1. Datang dengan membawa KTP, BPJS dan Surat Rujukan dari faskes tingkat 1 (jika ada) 2. Mengambil Nomor Antrian 3. Mendaftar pada petugas pendaftaran 4. Menunggu arahan ke Poli 5. Menunggu antrian pada Poli tujuan

60 Menit

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nomor 24 Tahun 2021

Klinik Anak, Klinik Penyakit dalam, Klinik Kebidanan dan Klinik Bedah

      lima menit terlayani, setelah pasien datang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"