Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa setempat
  2. fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Pengantar dari Sekolah Pemohon
  5. Fotocopy Akte Lahir Pemohon
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dengan membawa Persyaratan yg sudah lengkap
  2. Petugas Layanan akan Mengecek dan Memverifikasi Data Pemohon
  3. Jika tidak memenuhi pesrsyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Apabila lengkap dilanjutkan dengan proses penerbitan Rekomendasi Kartu INdonesia Pintar
  4. Pemohon memperoleh surat rekomendasi Kartu Indonesia pintar (KIP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store