Pelayanan Keluarga Miskin

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan diketahui oleh Camat

  1. Keluarga Miskin masuk RS
  2. Diterima Petugas RS dan verifikasi berkas (tidak punya Jaminan Kesehatan) dan perlu rawat inap berdasarkan instruksi dokter Jaga
  3. Petugas membawa pasien ke ruangan Perawatan sesuai indikasi medisnya
  4. Petugas Jaga ruangan menerima pasien untuk dirawat dan meminta keluarga untuk menyiapkan berkas sesuai persyaratn diatas
  5. Pasien Keluarga Miskin tidak dipungut biaya di RS

24 Jam

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Keluarga Miskin

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.    Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"