Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  • Penyedia Layanan
    1. Pelayanan rawat darurat diselenggarakan secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu
    2. Pelayanan rawat darurat dielenggarakan di instalasi Rawat Darurat dengan akses masuk yang mudah dari dalam maupun dari luar rumah sakit
    3. Semua dokter, perawat dan bidan ayng bertugas mampu melakukan bantuan Hidup Dasar (BHD)
    4. Semua dokter mampu melakukan penanganan kegawat daruratan.
  • Pengguna Layanan
    1. Instalasi Rawat Darurat melayani pasien umum, JKN dan asuransi lain.
    2. Semua pasien yang masuk ke Instalasi Rawat Rawat Darurat harus melalui Triage sebelum dilakukan identifikasi, untuk penilaian kerawatdaruratan pasien dan pemberian terapi sesuai dengan derajat kearawat daruratan.
    3. Semua pasien yang masuk ke instalasi Rawat Darurat telah terdaftar di Loket Pendaftaran IRD, yang dibuktikan dengan form bukti pendaftaran IRD.

  1. Pasien datang di Unit Gawat Darurat dan diterima oleh petugas.
  2. Petugas UGD (Dokter/ Perawat) melakukan Triase dan tindakan medik.
  3. Identifikasi Pasien sekaligus dilakukan observasi.
  4. Penentuan Status pasien setelah dilakukan observasi.
  5. Pasien dirujuk/ dirawat inap.

1.      Respon time triage lebih rendah atau sama dengan 5 menit

2.      Layanan pasien live saving lebih rendah atau sama dengan 15 menit

Layanan pasien observasi kurang lebih 6 jam (minimal 3 jam, maksimal 6 jam)

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Gawat Darurat

1.       Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.       Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518 - 21118

b.    Fax       : 0518 - 22945

c.       Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"