Fasilitasi Pelayanan BESUK KIAMAT (Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian)

No. SK: 58 TAHUN 2023

  1. Pengantar RT RW
  2. KK dan KTP Jenazah
  3. KTP Pelapor
  4. Fotokopi KTP Saksi 2 orang (Domisili)
  5. Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian bagi jenazah yang tidak diketahui identitasnya
  6. Surat Keterangan Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

  1. Petugas menerima dokumen pelaporan peristiwa kelahiran dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas
  3. Mendaftarkan pengajuan dokumen ke aplikasi kependudukan
  4. Menerima bukti pengajuan dari aplikasi
  5. Menginformasikan ke pemohon pengambilan berkas pengajuan

pelayanan Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d Fasilitasi Pelayanan BESUK KIAMAT adalah 1 hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Akta kematian, KK & KTP Elektronik

1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 

 2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 

3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

 4. Whatsapp : - 

5. Telp. (0271) 652155 , Fax. - 

6. Website : https://kel-kepatihanwetan.surakarta.go.id/ 

7. Email : kel.kepwetan@gmail.com 

8. Instagram : kelurahankepatihanwetan 

9. Twitter : - 

10. Youtube : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan BESUK KIAMAT (Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian)"