Fasilitasi Pendaftaran Adminduk

No. SK: 58 TAHUN 2023

  • PERMOHONAN CETAK ULANG KTP ELEKTRONIK
    1. Fotokopi KK
    2. Fotokopi KTP Elektronik
    3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP hilang
    4. KTP Asli jika KTP rusak
    5. Mengisi form F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  • Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
    1. Kartu Keluarga asli
    2. KTP Asli
    3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    4. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
    5. SPKWNI jika pihak suami/istri dari luar kota
    6. Mengisi F-1.01 Formulir Biodata Keluarga
    7. Mengisi F-1.03 Formulir Perpindahan Penduduk
    8. Jika ada perubahan elemen data
    9. Mengisi Surat Pernyataan Tentang Kepemilikan Rumah (Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Pemilik Rumah)
  • Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
    1. Fotokopi KK lama
    2. Fotokopi akte kematian;
    3. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada
    4. Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
    1. Kartu Keluarga asli
    2. KTP Asli
    3. Mengisi F-1.01 Formulir Biodata Keluarga
    4. Mengisi F-1.03 Formulir Perpindahan Penduduk
    5. F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
    6. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik
    7. fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
    8. Mengisi F-1.06 Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan jika ada perubahan
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
    1. Mengisi F-1.06 Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
    2. F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
    3. Kartu Keluarga asli
    4. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI, ijazah, surat cerai) dan Peristiwa Penting lainnya.
    5. Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  • Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
    1. Formulir F-1.02
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
    3. Fotokopi KTP Elektronik
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Warga Negara Asing)

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon;
  2. Verifikasi oleh petugas
  3. Petugas memproses permohonan
  4. Petugas mengunggah dokumen pemohon ke Aplikasi Kependudukan Dukcapil
  5. Petugas menyerahkan resi pengambilan dan berkas permohonan kepada pemohon
  6. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk pengambilan berkas adminduk dilampiri berkas permohonan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penyerahan resi pengambilan maksimal 15 menit;

Tidak dipungut biaya

Data pelayanan adminduk

1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 

 2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 

3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

4. Whatsapp : - 

5. Telp. (0271) 652155 , Fax. - 

6. Website : https://kel-kepatihanwetan.surakarta.go.id/ 

7. Email : kel.kepwetan@gmail.com 

8. Instagram : kelurahankepatihanwetan 

9. Twitter : - 

10. Youtube : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendaftaran Adminduk"