Fasilitasi Pelayanan SAPU KUWAT

No. SK: NOMOR : 58 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Kelahiran
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
  3. KK dan KTP-el orang tua
  4. KTP-el dua orang saksi
  5. Surat Pengantar RT diketahui RW untuk tambah jiwa
  6. SPTJM (untuk kelahiran lebih dari 60 hari)
  7. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  1. 1. Petugas menerima dokumen pelaporan peristiwa kelahiran dari pemohon 2. Meneliti kelengkapan berkas 3. Mendaftarkan pengajuan dokumen ke aplikasi kependudukan 4. Menerima bukti pengajuan dari aplikasi 5. Menginformasikan ke pemohon pengambilan berkas pengajuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA, Akte kelahiran, KK dan JKN KIS

1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 

2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 

3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

4. Whatsapp : 087853076848 

5. Telp. / Fax : (0271) 647014 

6. Website : https://kel-jagalan.surakarta.go.id/ 

7. Email : keljagalan.surakarta@gmail.com 

8. Instagram : kel.jagalan.jebres.ska 

9. Twitter : KELJAGALAN 

10. Youtube : kelurahanjagalan6103

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan SAPU KUWAT"