Fasilitasi Pendaftaran Adminduk

No. SK: NOMOR : 58 TAHUN 2023

  • Permohonan Cetak Ulang Ktp Eletronik
    1. Fotokopi KK
    2. Fotokopi KTP Elektronik
    3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP hilang
    4. KTP Asli jika KTP rusak
    5. Mengisi form F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)

  1. Data pelayanan adminduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data pelayanan adminduk

1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 

2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 

3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

4. Whatsapp : 087853076848 

5. Telp. / Fax : (0271) 647014 

6. Website : https://kel-jagalan.surakarta.go.id/ 

7. Email : keljagalan.surakarta@gmail.com 

8. Instagram : kel.jagalan.jebres.ska 

9. Twitter : KELJAGALAN 

10. Youtube : kelurahanjagalan6103

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendaftaran Adminduk"