Fasilitasi Penelitian Mahasiswa

No. SK: 58 Tahun 2023

  1. Surat Izin Penelitian yang telah disetujui dari BALITBANG, KESBANGPOL dan Kecamatan Jebres
  2. Surat izin survey / penelitian dari Sekolah / Kampus
  3. Mengisi formulir Survei / Izin penelitian

  1. Petugas menerima berkas
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Pemohon mengisi formulir penelitian mahasiswa
  4. Pejabat / Struktural / Kasi menandatangani surat pengantar
  5. Menyerahkan berkas yang telah ditandatangani kepada siswa / siswi / mahasiswa
  6. Mahasiswa melakukan penelitian
  7. Mahasiswa melaporkan hasil penelitian
  8. Penerbitan surat selesai penelitian
  9. Pejabat / Struktural / Kasi menandatangani surat selesai penelitian
  10. Menyerahkan surat penelitian ke mahasiswa

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d pelayanan penerimaan penelitian mahasiswa adalah 1 hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Surat Selesai Penelitian

Melalui : 1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 4. Whatsapp : - 5. Telp. (0271) 636502 , Fax. - 6. Website : https://kel-pucangsawit.surakarta.go.id/ 7. Email : kel.pucangsawit@surakarta.go.id 8. Instagram : kelurahan_pucangsawit_ska 9. Twitter : - 10. Youtube : Kelurahan Pucangsawit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penelitian Mahasiswa"