Penertiban Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk

No. SK: 58 Tahun 2023

  • Nikah
    1. Usia minimal 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun melampirkan surat putusan dari Pengadilan Agama
    2. Surat Pengantar RT/RW
    3. Fotokopi KTP ( ybs, Orang Tua, Wali)
    4. Fotokopi KK ( Kartu keluarga )
    5. Foto 2x3 (4 lembar) dan 3x4 (2 lembar) Foto 4x6 (2 lembar untuk non muslim)
    6. Fotokopi Akta Kelahiran (Jika tidak memiliki Akte Kelahiran menggunakan Surat Kesaksian Kelahiran)
    7. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
    8. Fotokopi Akta Kematian Orang Tua Jika Orang Tua Meninggal
    9. Surat Cerai Hidup Asli (Jika Status Janda atau Duda)
    10. Fotokopi Akta kematian/surat keterangan kematian jika status janda atau duda cerai mati
    11. Untuk poligami dilampirkan ijin dari Pengadilan Agama
    12. Untuk TNI-POLRI, surat izin dari Komandan
    13. Untuk pasangan pengantin Domisili Surakarta bisa langsung melalui program Bening Kekasih (KK KTP)
    14. Penggantian agama (khusus agama Islam) bisa langsung di KUA
  • Talak/Cerai/Rujuk
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Fotokopi KTP Elektronik
    3. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
    4. Buku nikah, bagi yang Talak / Cerai
    5. Akte Cerai, bagi yang rujuk dan maksimal selama masa Iddah ( 4 bulan 10 Hari ) setelah akte cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama
    6. Surat Pernyataan Gugat / Talak / Cerai / Rujuk bermaterai Rp. 10.000

  • NIKAH atau RUJUK
    1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon;
    2. Verifikasi oleh petugas
    3. Memproses permohonan (Form N1 s/d
    4. Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani oleh petugas
    5. Pejabat Struktural menandatangani surat pengantar
    6. Petugas membubuhkan stempel pada Surat Keterangan
    7. Surat pengantar diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
  • TALAK ATAU CERAI
    1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon;
    2. Pejabat Struktural memberikan mediasi bagi pasangan yang akan talak atau
    3. Verifikasi oleh petugas
    4. Memproses permohonan
    5. Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani oleh petugas
    6. Pejabat Struktural menandatangani surat pengantar
    7. Petugas membubuhkan stempel pada Surat Keterangan
    8. Surat pengantar diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d pelayanan NTCR maksimal 60 menit diluar proses mediasi;

Tidak dipungut biaya

Penertiban Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk

1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 4. Whatsapp : - 5. Telp. (0271) 636506 , Fax. - 6. Website : kel-jebres.surakarta.go.id 7. Email : kel.jebres@surakarta.go.id 8. Instagram : keljebres.ska 9. Twitter : - 10. Youtube : Kelurahan Jebres

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk"