Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 58 Tahun 2023

  • Waris
    1. Surat Pengantar RT, RW
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi KTP Elektronik
    4. Fotokopi KTP Saksi
    5. Fotokopi Akte Kelahiran anak waris
    6. Surat kematian
    7. Buku / Akta Nikah
    8. Bukti Pembayaran PBB
    9. Fotokopi sertifikat tanah

  • Waris
    1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon;
    2. Verifikasi berkas oleh petugas
    3. Validasi data berkas
    4. Lurah Menandatangani SKW
    5. Petugas menomori surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani dan mencatat di buku pelayanan
    6. SKW diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d Surat Pernyataan Ahli Waris adalah 1 hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 

2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 

3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

4. Whatsapp : - 

5. Telp. (0271) 636502 , Fax. - 

6. Website : https://kel-pucangsawit.surakarta.go.id/

7. Email : kel.pucangsawit@surakarta.go.id

8. Instagram : kelurahan_pucangsawit_ska

9. Twitter : - 

10. Youtube : Kelurahan Pucangsawit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"