Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 58 TAHUN 2023

  1. 1. Surat Pengantar RT, RW (kecuali masalah administrasi kependudukan contoh : pindah datang, KK, KTP) 2. Fotokopi KK dan KTP Elektronik 3. Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan

  • Pelayanan Legalisasi Umum
    1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon;
    2. Verifikasi oleh petugas
    3. Mencatat dalam buku pelayanan
    4. Pejabat Struktural / Kasi Menandatangani surat pengantar
    5. Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani oleh petugas
    6. Petugas membubuhkan stampel pada surat keterangan/pengantar
    7. Surat pengantar diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d pelayanan Legalisasi Umum adalah 1 hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan/pengantar

Melalui : 1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor 3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 4. Whatsapp : 085742200969 5. Telp. (0271) 668371 , Fax. - 6. Website : https://kel-tegalharjo.surakarta.go.id/ 7. Email : kel_tegalharjo@gmail.com 8. Instagram : tegalharjo_kita 9. Twitter : - 10. Youtube : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"