Pelayanan Rekam Medis

  • Pasien Umum
    1. Kartu berobat (bila belum punya menyertakan kartu Identitas Diri dan mengisi Formulir data pasien baru)
  • Pasien BPJS (JKN-KIS) Kesehatan
    1. Kartu BPJS (JKN-KIS) Asli
    2. Asli Surat Rujukan Online
    3. Kartu Identitas Diri
    4. Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit
  • Pasien Kontrol
    1. Kartu Berobat
    2. Kartu BPJS (JKN-KIS) Asli
    3. Asli Surat Rujukan Online
    4. Surat Perintah Kontrol
    5. Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Rekam Medis dan Pelayanan Surat Keterangan Dokter

Website

SMS/WA Pengaduan


:  rs_rubini@yahoo.com

:  0895373029933



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"