Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. Telah menduduki dalam Jabatan administrator
  2. Telah menduduki dalam JF jenjang ahli madya
  3. Telah menduduki dalam Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
  4. Telah menduduki dalam JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
  5. Telah menduduki dalam Jabatan pelaksana yang memiliki pengalaman dalam jabatan pengawas dan paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;

  1. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, kecuali bagi peserta yang: 1. Menduduki dalam Jabatan administrator, JF Jenjang Ahli Madya, JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, Jabatan pelaksana yang memiliki pengalaman dalam jabatan pengawas dan paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan 2. Menduduki dalam Jabatan Pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan baru pertama kali mengikuti Pleatihan Struktural

Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PKA

Website : bkpsdm.natunakab.go.id

Fecebook: bkpsdmnatuna2020

Email : bkpsdm@natunakab.go.id

WhatsApp: 0813 6404 4665

SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) "