Pelayanan TB

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  1. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Perawat memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Perawat melakukan anamnesis 4. Perawat melakukan pengukuran vital sign 5. Perawat melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur 6. Perawat menentukan diagnosis 7. Perawat memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

10-15 menit

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022

Pemeriksaan Medis

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji 

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"