Pemberhentian dari Jabatan

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. Surat pengunduran diri dari jabatan ditandatangani diatas materai Rp 10.000,- (jika mengundurkan diri dari jabatan)
  2. Surat Keterangan Sakit (jika mengundurkan diri karena alasan sakit)
  3. Keputusan Pemberhentian PNS yang bersangkutan (jika diberhentikan dari PNS)
  4. Keputusan Pemberhentian Sementara PNS yang bersangkutan (jika diberhentikan sementara dari PNS)
  5. Keputusan Pemberian CLTN (jika menjalani cuti di luar tanggungan negara)
  6. Keputusan Pemberian Tugas Belajar (jika melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan);
  7. Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan (jika ditugaskan diluar jabatan yang diduduki)
  8. Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir jika menduduki jabatan fungsional

  1. PNS diberhentikan dari JPT Pratama apabila : a. Mengundurkan diri dari jabatan; b. Diberhentikan sebagai PNS; c. Diberhentikan sementara sebagai PNS; d. Menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara; e. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. Ditugaskan secara penuh di luar JPT; g. Terjadi penataan organisasi; h. Tidak memenuhi persyaratan jabatan (JPT Pratama)
  2. Untuk poin 1 (a), PNS yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan kepada PyB melalui BKPSDM (JPT Pratama)
  3. Untuk poin 1 (a, b, c, d, e, f, g, h) BKPSDM menyampaikan usulan pemberhentian kepada PyB dan menyiapkan Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan (JPT Pratama)
  4. PyB mengusulkan pemberhentian pejabat struktural kepada PPK (JPT Pratama)
  5. PPK menetapkan Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan (JPT Pratama)
  6. PNS diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila : a. Mengundurkan diri dari jabatan; b. Diberhentikan sementara sebagai PNS; c. Menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara; d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Administrasi; f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  7. Kepala OPD mengusulkan pemberhentian pejabat struktural kepada PyB melalui BKPSDM dan menyiapkan Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  8. PyB mengusulkan pemberhentian pejabat struktural kepada PPK (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  9. PPK atau pejabat yang dikuasakan oleh PPK menetapkan Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  10. PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila : a. Mengundurkan diri dari jabatan b. Diberhentikan sementara sebagai PNS; c. Menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara; d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional; f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan (Jabatan Fungsional)
  11. Kepala OPD mengusulkan pemberhentian pejabat fungsional ke PyB melalui BKPSDM (Jabatan Fungsional)
  12. BKPSDM menghitung Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir dan menyiapkan Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan (Jabatan Fungsional)
  13. PyB mengusulkan pemberhentian pejabat fungsional kepada PPK (Jabatan Fungsional)
  14. PPK atau pejabat yang dikuasakan oleh PPK menetapkan Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan (Jabatan Fungsional)

Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB.

Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian Dari Jabatan

1.      Website : https://bkpsdm.natunakab.go.id

2.      Facebook: bkpsdmnatuna2020

3.      Email : bkpsdm@natunakab.go.id

4.      WhatsApp : 0813 6404 4665

5.   SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store