Pelayanan Radiologi

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan

  1. 1. Pasien datang dari Poli Rawat Jalan, IGD atau Ruang Perawatan dengan membawa Surat Permintaan Pemeriksaan dari Dokter. 2. Bagi Pasien : • BPJS : Langsung menuju Ruang Radiologi • Umum Rawat Jalan : Melakukan pembayaran ke Kasir, kemudian menuju Ruang Radiologi 3. Menunggu panggilan antrian jika ada antrian. 4. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan 5. Petugas memberikan dan atau Pasien mengambil hasil pemeriksaan yang sudah selesai 6. Pasien menyerahkan hasil pemeriksaan kepada dokter atau ke Ruang Perawatan

180 Menit

1.      Umum :

Sesuai Mempawah 2022 Badan Layanan Umum Daerah Rumah JKN / BPJS :

Tidak dikenakan biaya Kesehatan      Lain

/ MoU

1. Layanan Pemeriksaan X-Ray dengan Kontras dan Non Kontras 2. Layanan Pemeriksaan USG CT Scan 16 Slice

Email                                   rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan  0895373029933
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"