Penambahan Jumlah Jam Mengajar

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  1. a. Surat Pengantar Kepala Sekolah; b. SK Pembagian Tugas Mengajar Sekolah Administrasi Pangkalnya dan Sekolah tempat menambah jam mengajar; c. Jadwal mengajar Sekolah Administrasi Pangkalnya; d. SK PNS; e. SK Kenaikan pangkat Terakhir; f. Sertifikat Pendidik (apabila memiliki); g. Ijazah terakhir.

Apabila Dokumen Persyaratan sudah lengkap maka :

a.     Bisa          ditunggu          penyelesaiannya apabila pejabat yang berwenang berada ditempat;

b.    2 (dua) hari kerja apabila pejabat yang  berwenang  sedang     

      ada kegiatan di dalam daerah;

c.         Maksimal 3 (tiga) hari kerja apabila pejabat yang berwenang sedang ke luar kota.

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Dinas Dikpora DIY tentang Ijin Menambah Jam Mengajar

a.   Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;

b.   Kotak saran;

c.   Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;

d.   Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax 513132.

e.   Datang langsung ke Layanan pengaduan;

f.    Kotak saran;

g.   Website : dikpora.jogjaprov.go.id;

h.   Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;

i.    Hotline : 085228002330;

   j.  LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan Dikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Jumlah Jam Mengajar"