Pelayanan Intensif

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  1. Pasien sakit kritis, tidak stabil dan memerlukan terapi intensive tetitras.
  2. Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebabsangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensive segera
  3. Pasien sakit kritis, yang tidak stabil,status kesehatan sebelumnya yang disebabkan oleh penyakit akutnya secara sendirian atau kombinasi

  1. 1. Pasien dari IGD, kamar operasi atau kamar tindakan 2. Pasien/keluarga pasien mendapatkan penjelasan dari dokter yang bertugas 3. Pasien / keluarga pasien menandatangi inform consent 4. verifikasi berkas dan proses pendafuran 5. ICU

1 Jam

1.      Peraturan Nomor 76 Tahun 2022 Sakit Pembiayaan :

Sesuai    / MOU

Pelayanan Pasien Rawat Intensif

Email     :  rs_rubini@yahoo.com

Telepon  :  0895373029933

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"