Pelayanan Kefarmasian

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  1. Resep dari Poli Umum, Poli KIA, Poli Gigi, IGD, MTBS

  1. 1. Petugas farmasi mengambil resep sesuai urutan. Untuk Resep CITO/Urgent/PIM/ Pasien Prioritas dilayani terlebih dahulu. 2. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep (nomor urut, nama pasien, alamat, umur, tanggal resep, nama petugas yang meresepkan, jumlah obat, dosis dan aturan pakai). 3. Petugas farmasi menanyakan kepada petugas pemeriksa apabila ada obat yang kurang jelas, habis, atau ketidaksesuaian resep yang lain. 4. Petugas farmasi mengambil obat yang dibutuhkan pada rak obat atau melakukan peracikan obat bila diperlukan dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat. 5. Petugas farmasi memberikan pelabelan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Label warna putih untuk obat oral b. Label warna biru untuk obat luar 6. Petugas farmasi menuliskan pada label dengan jelas meliputi : tanggal berobat, no RM, nama pasien, frekuensi pemakaian, cara pakai, dan waktu penggunaan obat. 7. Petugas farmasi mengambil dan memasukkan obat ke dalam plastik kemasan obat sesuai jumlah yang tertera pada resep. 8. Petugas farmasi memasukkan label yang sudah ditulis sesuai dengan obat yang tertulis pada resep. 9. Petugas farmasi yang bertugas untuk menyerahkan obat melakukan pemeriksaan ulang yaitu kesesuaian antara obat, penulisan etiket dengan resep. 10. Petugas farmasi memanggil nama dan alamat pasien sesuai yang tertulis pada resep & mencocokkan nomor Rekam Medis (RM) pada Kartu Tanda Berobat pasien dengan nomor RM yang tertulis di resep. 11. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai dengan pemberian informasi obat.

5 - 10 menit

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022

Pelayanan obat

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji 

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"