No. SK: 0705 TAHUN 2024
a. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan/konsultasi dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan/permasalahan. Pengampu pelayanan pengaduan/konsultasi akan menyampaikan tanggapan secara resmi dan pengampu pelayanan pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja;
c. Tanggapan atas pengaduan/konsultasi kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.Tidak dipungut biaya
Pengaduan/Konsultasi TPG dan Tamsil Guru PNSD.
a. Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;
b. Kotak saran;
c. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;
d. Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax 513132.
e. Datang langsung ke Bidang GTK;
f. Kotak saran;
g. Website : dikpora.jogjaprov.go.id;
h. Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;
i. Hotline : 085228002330;
LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan DikporaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store