Pengaduan/Konsultasi TPG dan Tamsil Guru PNSD

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  1. a. Surat Pengantar Kepala Sekolah b. Print out Info GTK

a.    Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan/konsultasi  dilakukan setelah pemohon   memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

b.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan/permasalahan. Pengampu pelayanan pengaduan/konsultasi akan menyampaikan tanggapan secara resmi dan pengampu pelayanan pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja;

c.    Tanggapan atas pengaduan/konsultasi kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui             email, fax ataupun website.

Tidak dipungut biaya

Pengaduan/Konsultasi TPG dan Tamsil Guru PNSD.

a.    Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;

b.    Kotak saran;

c.     Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;

d.    Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax 513132.

e.    Datang langsung ke Bidang GTK;

f.      Kotak saran;

g.    Website : dikpora.jogjaprov.go.id;

h.    Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;

i.      Hotline : 085228002330;

LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan Dikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan/Konsultasi TPG dan Tamsil Guru PNSD"