Pelayanan Laboratorium

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  1. Rujukan permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli.

  1. 1. Pasien datang ke laboratorium 2. Petugas laboratorium menanyakan nama pasien 3. Petugas laboratorium melihat identitas dan jenis pemeriksaan pasien di ePuskesmas 4. Petugas laboratorium menyiapkan bahan dan alat pemeriksaan 5. Petugas laboratorium memanggil nama pasien 6. Petugas laboratorium mengidentifikasi identitas pasien 7. Petugas laboratorium mengambil spesimen sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta 8. Petugas laboratorium menyerahkan kwitansi lembar tindakan jika pasien berstatus umum/asuransi 9. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan spesimen 10. Petugas laboratorium mencatat hasil laboratorium pada ePuskesmas 11. Petugas laboratorium menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien.

15-80 menit sesuai jenis pemeriksaan

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022

Pemeriksaan Laboratorium

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji 

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"