Pelayanan Perinatologi

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  1. Petugas mendaftarkan pasien yang akan bersalin ke ruang bersalin (VK)
  2. Untuk Kelengkapan Data Pasien yang akan dioperasi sebagai berikut : a. Rekam Medis Pasien b. Surat pernyataan persetujuan tindakan (Informed Concern) c. Hasil Pemeriksaan Penunjang Medis

  1. 1. Pendaftaran admisnistrasi 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) 5. Pengambilan obat

Untuk  bayi-bayi  tetap  dirawat diperinatalogi/NlCU

1.      Peraturan Nomor 2022 Layanan Umum Daerah JKN / BPJS :

Tidak dikenakan biaya Kesehatan      Pembiayaan :

Sesuai dengan Asuransi Perjanjian/MoU Lain/MoU

1. Resusitasi bayi baru lahir/tindakan (SC, vakum, dll), 2. Resusitasi bayi dengan asfiksia 3. Perawatan bayi—bayi bermasalah (ikterus, sepsis, tetanus)

rsudrubini.com

SMS/WA Pengaduan   : 0895373029933
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi"