Pelayanan Manajemen Balita Sakit

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  1. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas MTBS memanggil pasien sesuai nomor antrian. 2. Petugas MTBS memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis. 3. Petugas MTBS melakukan anamnesis. 4. Petugas MTBS Perawat melakukan pengukuran status pertumbuhan dan perkembangan anak. 5. Petugas MTBS melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur. 6. Petugas MTBS menentukan diagnosa. 7. Petugas MTBS memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai.

± 10 – 15 menit atau sesuai kasus

Sesuai Peraturan Bupati Majalengka nomor 41 tahun 2022 tentang Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

konsultasi dokter

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji 

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Balita Sakit"