Legalisir Ijasah SLB/STTB/SPG/SGPLB/Sertifikat Diklat Pendidikan Khusus/Piagam Lomba Pendidikan Khusus.

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  1. a. Menunjukkan ijasah/sertifikat/piagam asli b. Menyerahkan fotokopi ijasah/sertifikat/piagam, maksimal 10 lembar

Apabila Dokumen Persyaratan sudah lengkap maka :

a.  Bisa ditunggu penyelesaiannya apabila pejabat yang berwenang berada ditempat;

b.  2 (dua) hari kerja apabila pejabat yang  berwenang  sedang       ada kegiatan di dalam daerah;

c.  Maksimal 3 (tiga) hari kerja apabila pejabat yang berwenang   

     sedang ke luar kota.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan fotokopi Ijasah/sertifikat/piagam (Legalisir)

a.   Datang langsung ke pelayanan pengaduan

b.   Kotak saran

c.   Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id

 d.   Telepon : (0274) 523340
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah SLB/STTB/SPG/SGPLB/Sertifikat Diklat Pendidikan Khusus/Piagam Lomba Pendidikan Khusus."