Pengangkatan dalam jabatan

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. Berstatus PNS (JPT PRATAMA)
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 / D-IV (JPT PRATAMA)
  3. Pangkat minimal Pembina / IV/a (JPT PRATAMA)
  4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural (JPT PRATAMA)
  5. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif minimal 5 (lima) tahun (JPT PRATAMA)
  6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Fungsional Ahli Madya minimal 2 (dua) tahun (JPT PRATAMA)
  7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik (JPT PRATAMA)
  8. Telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) bagi Pejabat Administrator (JPT PRATAMA)
  9. Usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun (JPT PRATAMA)
  10. Sehat jasmani dan rohani (JPT PRATAMA)
  11. Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal “Baik” (JPT PRATAMA)
  12. 1. Berstatus PNS (JPT ADMINISTRATOR)
  13. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 / D-IV (JPT ADMINISTRATOR)
  14. Pangkat minimal Penata Tk. I / III/d untuk Eselon III.A, dan Penata / III/c untuk Eselon III.B (JPT ADMINSTRATOR)
  15. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural (JPT ADMINSTRATOR)
  16. Memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas atau JF yang setara secara kumulatif minimal 3 (tiga) tahun (JPT ADMINSTRATOR)
  17. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik (JPT ADMINSTRATOR)
  18. Sehat jasmani dan rohani 9JPT ADMINTRATOR)
  19. Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal “Baik”. (JPT ADMINSTRATOR)
  20. Berstatus PNS (JPT PENGAWAS)
  21. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III (JPT PENGAWAS)
  22. Pangkat minimal Penata Muda Tk. I / III/b untuk Eselon IV.A, dan Penata Muda / III/a untuk Eselon IV.B (JPT PENGAWAS)
  23. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural (JPT PENGAWAS)
  24. Memiliki pengalaman pada Jabatan Pelaksana atau JF yang setara secara kumulatif minimal 4 (empat) tahun (JPT PENGAWAS)
  25. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik (JPT PENGAWAS)
  26. Sehat jasmani dan rohani (JPT PENGAWAS)
  27. Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal “Baik”. (JPT PENGAWAS)
  28. Berstatus PNS (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama dari Formasi CPNS) )
  29. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan pada jabatan yang akan diduduki (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama dari Formasi CPNS) )
  30. Memiliki integritas dan moralitas yang baik (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama dari Formasi CPNS) )
  31. Sehat jasmani dan rohani(Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama dari Formasi CPNS) )
  32. Evaluasi Kinerja 1 (satu) tahun terakhir minimal “Baik” (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama dari Formasi CPNS) )
  33. Memenuhi syarat lain yang ditetapkan instansi pembina (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama dari Formasi CPNS) )
  34. Berstatus PNS (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  35. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan pada jabatan yang akan diduduki (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  36. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas JF yang akan diduduki minimal 2 (dua) tahun (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  37. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina; (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  38. Memiliki integritas dan moralitas yang baik (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  39. Sehat jasmani dan rohani (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  40. Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal “Baik”; (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  41. Usia minimal : - 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Ahli Pertama dan JF Ahli Muda, dan JF Keterampilan; - 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Ahli Madya; - 60 (enam puluh) tahun bagi JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  42. Memenuhi syarat lain yang ditetapkan instansi pembina (Jabatan Fungsional (Perpindahan Dari Jabatan Lain))
  43. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina (Jabatan Fungsional (Promosi) )
  44. Memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik (Jabatan Fungsional (Promosi) )
  45. Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal “Baik” (Jabatan Fungsional (Promosi) )
  46. Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin (Jabatan Fungsional (Promosi) )
  47. Tidak pernah dikenakan hukuman pelanggaran kode etik dan profesi PNS minimal 3 (tiga) tahun terakhir (Jabatan Fungsional (Promosi) )
  48. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Jabatan Fungsional (Promosi) )
  49. Penetapan Angka Kredit (PAK) dalam jabatan fungsional terakhir yang diduduki (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Kembali) )
  50. Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja selama diberhentikan (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Kembali) )
  51. Tersedia lowongan formasi jabatan fungsional (Jabatan Fungsional (Pengangkatan Kembali) )

  1. Mengikuti dan lolos semua tahapan seleksi terbuka yang dilaksanakan Panitia Seleksi (JPT PRATAMA)
  2. Kepala OPD mengusulkan PNS di lingkungan kerjanya yang memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam jabatan kepada Tim Penilai Kinerja (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  3. Tim Penilai Kinerja melakukan penelusuran dan pengumpulan data PNS yang memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  4. Tim Penilai Kinerja melaksanakan rapat guna membahas dan menentukan PNS yang akan dipertimbangkan kepada PyB dan PPK untuk menduduki jabatan dengan memperhatikan persyaratan dan kelayakan yang bersangkutan (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  5. PyB mengusulkan pengangkatan PNS ke dalam jabatan setelah mendapatkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  6. PPK atau pejabat yang dikuasakan oleh PPK menetapkan Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas))
  7. PPK atau pejabat yang dikuasakan oleh PPK melaksanakan pelantikan dalam jabatan (Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas)).
  8. Kepala OPD mengusulkan PNS di lingkungan kerjanya yang memenuhi syarat untuk diangkat / diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional kepada PyB melalui BKPSDM (Jabatan Fungsional)
  9. BKPSDM menghitung Penilaian Angka Kredit (PAK), menyiapkan Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan dan mengusulkan pengangkatan kepada PyB (Jabatan Fungsional)
  10. PyB mengusulkan PNS Calon Pejabat Fungsional dari formasi CPNS untuk diangkat ke Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama kepada PPK (Jabatan Fungsional)
  11. PyB mengusulkan PNS yang telah lulus uji kompetensi untuk diangkat ke Jabatan Fungsional melalui perpindahan / promosi kepada PPK (Jabatan Fungsional)
  12. PyB mengusulkan PNS yang telah diaktifkan kembali sebagai PNS / selesai melaksanakan CLTN / selesai tugas belajar / selesai melaksanakan tugas diluar jabatan fungsional untuk diangkat kembali ke jabatan fungsional sesuai jenjang jabatan terakhirnya (Jabatan Fungsional)
  13. PPK atau pejabat yang dikuasakan oleh PPK menetapkan Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan (Jabatan Fungsional)
  14. PPK atau pejabat yang dikuasakan oleh PPK melaksanakan pelantikan dalam jabatan (Jabatan Fungsional)

Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB.

Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural / Fungsional, SK Kenaikan Jabatan Fungsional, SK Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional

Website : https://bkpsdm.natunakab.go.id

Facebook: bkpsdmnatuna2020

Email : bkpsdm@natunakab.go.id

WhatsApp : 0813 6404 4665

SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store