Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian di ePus. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis elektronik. 3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan antopometri. 4. Petugas melakukan pengukuran tandatanda vital. 5. Petugas melakukan pemeriksaan terfokus sesuai kasus dan prosedur. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan laboratorium untuk pemeriksaan penunjang. 7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk tatalaksana penyakit dan pengobatan yang diperlukan klien.

± 10 – 15 menit atau sesuai kasus

Sesuai Peraturan Bupati Majalengka nomor 41 tahun 2022 tentang Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Pemeriksaan hamil, bayi, balita, anak, calon pengantin

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji 

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"